Selamat Datang di Blognya Tami, Welcome to Tami's Blog. Enjoy on my blog :-)

membetulkan wasiat ortu yang keliru

Posted by MieTang Jumat, 10 Desember 2010 0 komentar
allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 182 yang artinya
"Akan tetapi barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu mereka mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. sesungguhnya ALLAH maha pengampun lagi maha penyayang."

biasanya orang tua yang akan meninggal dunia memberi wasiat kepada anak-anaknya berkenaan dengan harta benda peninggalannya. Umumnya wasiat ini bersangkutan dengan harta waris. Orang tua terkadang lebih mencintai seOrang anak dari pada yang lainya, sehingga mungkin saja mereka melakukan kekeliruan yang tidak disengaja dalam pemberian wasiat kepada anak-anaknya. misalnya, orang tua memberi wasiat kepada anak-anak perempuannya untuk memperoleh bagian yang lebih besar dari pada anak laki-laki atau menyuruh anak-anaknya untuk tidak membagi warisan sesuai dengan syariat islam.

allah telah menetapkan bahwa bila seorang anak mendapati kekeliruan orang tua dalam memberikan wasiat, padahal ia tidak mungkin melakukan perundingan dengan almarhum orang tuanya, maka ia wajib meluruskan kekeliruan tersebut, karena perbuatan orang tua tersebut adalah dosa. sebaliknya anak-anak yang di tinggalkan tidak boleh merubah wasiat orang tuanya yang sudah sesuai dengan ajaran islam. Kemudian jika sampai terjadi perubahan yang melanggar syari'at islam, maka dosanya ditanggung oleh merekayaang merubahnya. ancaman terhadap orang yang melakukan perubahan wasiat yang melanggar syari'at tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 181 yang artinya
"barang siapa mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya, sesungguhnya ALLAH maha mendengar lagi maha mengetahui".

kita sebagai anak yang shaleh jika ingin mengurus wasiat orang tua sebaiknya terlebih dahulu mempelajari hal-hal yang berkenaan dengan perwasiatan sesuai tuntunan ajaran islam. dan laksanakanlah wasiat tersebut tanpa berusaha untuk melakukan perubahan-perubahan yang melanggar syari'at. karna sikap seorang anak yang membiarkan kekeliruan dalam pembagian warisan orang tuanya adalah suatu perbuatan dosa. begitu pula jika mengubah pembagian warisan orang tua sehingga menyalahi ketentuan syari'at, juga termasuk perbuatan dosa besar. oleh karna itu sebaiknya dalam menangani urusan warisan orang tua kita wajib berlaku jujur dan melakukan perbaikan sejalan dengan ketentuan syariat islam.

"Semoga Bermanfaat"

0 komentar:

Posting Komentar